Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita, PN Jaksel Jelaskan Duduk Permasalahannya

Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita, PN Jaksel Jelaskan Duduk Permasalahannya

Rumah Guruh Soekarnoputra yang akan disita di Jl Sriwijaya, Jaksel. --

Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita, PN Jaksel Jelaskan Duduk Permasalahannya

JAKARTA, oganilir.co - Rumah anak Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra akan disita pengadilan. Penyitaan dilakukan karena perkara perdata yang terjadi antara Guruh dengan Susy Angkawijaya.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengatakan duduk permasalahannya. PN Jaksel mengatakan menjelaskan perihal penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Menurut keterangan dari pengadilan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali.

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH menyatakan bahwa eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya, di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

 

Rencananya eksekusi akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Bahkan setahun rencana penyitaan, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jl Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

BACA JUGA:Belasan Rumah Makan di Ogan Ilir, Pindang Mang Nain, Rasa Enak Harga Hemat

 

"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto SH MH seperti dilansir detik.com, Senin 17 Juli 2023.

 

Dikatakannya bahwa peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020.

 

Sumber: