Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terancam Hukuman Pidana Mati

Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terancam Hukuman Pidana Mati

Acun Terancam Hukuman Mati, Foto Fadli/SEG--

Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terancam Hukuman Pidana Mati

 

oganilir.co - Terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat 115 Kg bernama Nurhasan alias Acun, hanya bisa terdiam karena mendapat "hadiah" dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.

 

Ancaman pidana mati tersebut didapatkan Nurhasan alias Acun, saat majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH MH menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, Selasa 18 Juli 2023.

 

JPU Kejati Sumsel Desmilita, dalam amar tuntutan pidana membuktikan bahwa terdakwa Nurhasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Diterangkan Desmilita dalam ruang sidang, Nurhasan alias Acun terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara narkotika dengan barang bukti sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Sabu 20 kg Asal Pekanbaru Gagal Edar, Upah Kurir Sangat Menggiurkan

 

"Barang bukti yang di dapatkan yakni narkotika seberat 115 kg sabu," terang JPU.

 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nurhasan alias Acun yang hadir dalam ruang sidang bakal menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) Selasa depan.

Sumber: