Setujui Raperda LKPJ Dijadikan Perda, Empat Pansus Beri Catatan
Raperda LKPJ Dijadikan Perda, foto Khairunisyak/SEG--
Dari hasil rapat bersama mitra kerja telah dibahas soal kelebihan pembayaran tunjungan perbaikan penghasilan (TPP) terhadap Tiga OPD yakni BPKAD, BPPD dan DPMPTSP sudah dilakukan pengembalian.
"Sedangkan catatan khusus terhadap pemkab OKI dibidang kearsipan saat ini terdapat permasalahan kepatuhan terhadap arsip daerah dan hanya 15 persen OPD kepatuhan dalam pengelolaan arsip," ungkap Nada.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Ogan Ilir. Apa Saja ?
Sementara itu, juru bicara pansus III bidang pembangunan, Depit Alipia menyatakan mitra kerja yakni bagian bidang unit layanan pengadaan, DLH, DPRKP, Bappeda, PUPR, litbang, dishub, diskominfo, bidang administrasi pembangunan dan dinas pertanahan.
"Ada catatan terhadap dinas lingkungan hidup (DLH) agar membentuk instansi khusus mengelola sampah, atau gabung dengan DPRKP agar DLH fokus melaksanakan pengawasan,"
"Selain itu catatan untuk bagi bappeda dan diskominfo untuk kepala dinasnya yang tidak hadir dalam rapat dan meminta agar bupati OKI untuk memberikan teguran kepala OPD, ancaman akan koreksi anggaran secara komprehensif pada tahun depan," sebut Depit.
Terakhir juru bicara pansus IV, Rahmad Hidayat dengan mitra kerja dinsos, BPBD, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dispora, dinas pengendalian penduduk dan KB, DPMD, RSUD, dinkes, Disnakertrans, Disbudpar, bagian ekonomi, disdik, dan kesra.
BACA JUGA:Disetujui APBD Ogan Ilir Tahun 2023 Sebesar Rp 1,6 T
Sumber: