Ginjal Dijual Rp200 Juta, Pendonor Terima Rp135 Juta

Ginjal Dijual Rp200 Juta, Pendonor Terima Rp135 Juta

Sindikat penjual ginjal yang diamankan petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. foto: antara--

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

 

"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya. (jpnn)

 

Sumber: