Polisi Merespons, Penyidik Polsek Pondok Aren Siap Jemput Yenny Rachman

Yenny Rachman. foto: Instagram--
Polisi Merespons, Penyidik Polsek Pondok Aren Siap Jemput Yenny Rachman
TANGSEL, oganilir.co - Penyidik Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten merespons sikap penasihat hukum Alia Karenina beberapa hari lalu yang mempertanyakan perkembangan kasus pengrusakan rumah dilakukan aktris senior Yenny Rachman.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin menegaskan bahwa jika kasus tersebut masih tetap berlanjut, petugas akan menjemput pemain film Kabut Sutra Ungu (1979) itu. "Kasusnya itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput," ujar Erwin kepada awak media, Sabtu 22 Juli 2023.
Menurut AKP Erwin, restorative justice yang diajukan pihak Yenny Rachman, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. "Jadi, sampai saat ini masih tertunda," tuturnya.
Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus perusakan rumah Alia Karenina. "Kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak tahun lalu," tutur Yonathan.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. "Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tetapi belum ada jawaban," kata Yonathan.
Adapun Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Sumber: