Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik, ini Tarifnya

Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik, ini Tarifnya

KMP yang melayani rute Merak-Bakauheni. foto: dendi romi--

"Berikutnya golongan VI A semula Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800," ujarnya. Kemudian golongan VI B dari harga Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200. "Selanjutnya golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400," katanya.

 

Berikutnya golongan VIII semula Rp2.320.500 naik menjadi Rp2.452.400. "Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000," ujarnya.

BACA JUGA:Video Viral, Kali Ini Truk Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak Saat Cuaca Ekstrem, Ini Penjelaskan Polda Banten

 

Corporate Scretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menambahkan penyesuaian tarif baru atas dasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Lintas Antarnegara. "Sejalan dengan penyesuaian tarif, ASDP akan terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," ucap Shelvy. (jpnn)

 

Sumber: