Tok Tok, Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

Tok Tok, Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Gelek menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 26 Juli 2023. foto: fadli SEG--

Tok Tok, Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

PALEMBANG, oganilir.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa oknum Kepala Desa Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Alek Setiawan alias Gelek (41). 

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar, Rabu 26 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Terdakwa Gelek hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menyatakan terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun tahun 2021.

 

Pertimbangan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH, perbuatan terdakwa Gelek telah memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara Rp635 juta lebih.

 

Dalam petikan amar putusan, perbuatan Gelek dinilai telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.

BACA JUGA:Mantan Kades Ditahan Kejari Banyuasin

 

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Kejari PALI melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang korupsi," terang hakim ketua saat membacakan petikan amar putusan.

 

Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan pidana 5 tahun penjara, lanjut hakim, perbuatan terdakwa Gelek tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

 

Sumber: