Jangan Sampai Salah Beri Gaji Honorer PAUD/TK

Jangan Sampai Salah Beri Gaji Honorer PAUD/TK

Ilustrasi gaji honorer, foto istimewa --

Jangan Sampai Salah Beri Gaji Honorer PAUD/TK

 

BANYUASIN, oganilir.co - Pemerintah Desa (Pemdes) di wanti - wanti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuasin Rayan Nurdiansyah. Agar tidak memberikan gaji atau honorer kepada tenaga pengajar TK/PAUD non pemerintah atau swasta. 

 

"Pemdes hati hati bayar (gaji/honorer) guru TK/PAUD swasta, " kata Rayan saat rapat koordinasi tingkat kecamatan di Kecamatan Sumber Marga Telang, Kamis 27 Juli 2023. 

 

Karena anggaran dana desa itu sendiri telah ada peruntukan buat TK/PAUD yang dibangun oleh pemerintah Desa itu sendiri. "Jadi TK/PAUD yang dimiliki desa, baru bisa dibayar, " jelasnya. 

 

Tentunya jika sampai melaksanakan hal itu, Rayan menegaskan dapat menjadi temuan oleh tim pemeriksa. "Itu bisa jadi temuan, " tukasnya. Hal ini sendiri sudah pernah terjadi di beberapa desa, dan diharapkan kedepannya tidak terjadi lagi. 

BACA JUGA:Honorer Resmi Dihapus 28 November, Wali Kota Lubuklinggau Meyakini Cuma Ganti Istilah

 

Bayangkan saja jika 288 desa melakukan hal itu, tentunya akan banyak temuan. "Gaji yang diberikan sebesar Rp 350 ribu/bulan, bagaimana kalau itu dibayar dalam satu tahun, " imbuhnya. 

 

Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan lain sebagainya agar tenaga pengajar TK/PAUD swasta bisa mendapatkan anggaran dari dana desa. "Akan dikoordinasikan lagi, " tegasnya. Apakah dituangkan melalui peraturan bupati, sehingga anggaran dana desa bisa tersalurkan ke TK/PAUD swasta.

Sumber: