Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Langsung Ditahan
Agung Handoko.--
Berbeda dengan konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak lagi menyebut Kabasarnas dan anak buahnya dengan sebutan tersangka. Alex hanya menyebut Henri dan Afri sebagai pihak yang diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.
Terkait hal itu, Alex kembali menerangkan bahwa pihaknya memang tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Henri dan Afri. Namun, dia memastikan alat bukti yang diperoleh tim KPK sudah cukup untuk menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Nah, untuk administrasi penetapan tersangka keduanya, KPK menyerahkan kepada Puspom TNI.
BACA JUGA:Tersangka Pemberi Suap Proyek Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Siapa Ya?
”Jadi, secara substansi dan materiil, yang bersangkutan (Henri dan Afri) sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Perkembangan terbaru kasus dugaan suap proyek Basarnas, tadi malam Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Pengumuman itu disampaikan bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
”Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pendalaman sesudah OTT KPK pada 25 Juli lalu. Penyidik Puspom TNI memeriksa Henri dan Afri.
BACA JUGA:Batalkan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur
”Terhadap keduanya, malam ini juga (tadi malam, Red) akan kami lakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” jelas jenderal bintang dua TNI AU itu.
Sumber: