Anda Tenaga Pengajar yang Akan Menjadi Guru Penggerak? ini Syaratnya

Anda Tenaga Pengajar yang Akan Menjadi Guru Penggerak? ini Syaratnya

Guru PPPK di Kabupaten Muba. foto: istimewa--

Anda Tenaga Pengajar yang Akan Menjadi Guru Penggerak? ini Syaratnya

JAKARTA, oganilir.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dikti memberi kesempatan kepada pengajar untuk menjadi guru penggerak. Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10 masih dibuka sampai 4 Agustus 2023. Syaratnya adalah pendidik TK sampai SMA/sederajat bisa mendaftar. Pendaftaran di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

 

Pendftaran untuk Guru Penggerak Angkatan 10 ini diperuntukkan bagi pendidik dari 514 kabupaten/kota sasaran. 55.000 Calon Guru Penggerak terpilih akan menjalani pendidikan.

 

Lalu, siapa yang bisa mendaftar sebagai Guru Penggerak?

Berikut individu yang bisa mendaftar Guru Penggerak:

 

Yakni seorang guru ASN maupun non-ASN asal sekolah negeri maupun sekolah swasta di pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

BACA JUGA:845 Guru Honorer di Muba Diangkat PPPK, ini Pesan Pj Bupati

 

Kepala sekolah yang belum punya Nomor Registrasi Kepala sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN asal sekolah negeri maupun sekolah swasta jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

 

Cek daftar kabupaten dan kota sasaran Guru Penggerak Angkatan 10 di tautan ini. (https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program?sasaran=sasaran&angkatan=10#kontensasaran)

Sumber: