Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding
Terdakwa Acun menjalani sidang di PN Palembang. foto: fadli SEG--
Pengedar 115 kg Sabu Lolos Jerat Pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Banding
PALEMBANG, oganilir.co - Lolos dari jerat pidana mati terhadap terdakwa pengedar 115 kg sabu bernama Nurhasan alias Acun, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara tegas mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Terdakwa Acun sendiri divonis hakim PN Palembang selama 20 tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pengajuan banding JPU.
"Atas vonis tersebut, tegas kami nyatakan banding," tegas Vanny diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel. Saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.
"Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," urainya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Lakalantas DPO Selama 4 Tahun, Ade: Saya Hanya di Rumah Saja
Namun, dirinya menerangkan tetap menghormati putusan majelis hakim dan saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya.
Sumber: