Curi 487 Batang Besi Milik Perusahaan, 5 Warga Desa Remban Diamankan
Lima warga Desa Remban yang diamankan karena mencuri besi perusahaan.. --
Curi 487 Batang Besi Milik Perusahaan, 5 Warga Desa Remban Diamankan
MURATARA, oganilir.co - Petugas Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu, Polres Muratara berhasil meringkus pelaku pencurian pipa besi milik PT Agro Muara Rupit. Tidak tanggung-tanggung, 487 batang besi berhasil digondol pelaku yang kini menjadi alat bukti. Akibatnya, lima pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan lima tersangka, Kamis 3 Agustus 2023 pukul 22.00 di lokasi perusahaan PT AMR di Desa Remban. Mereke adalah Aang Supriadi (28), Sudarson (26), Irvan Abimanyu (19), Pandika Erlangga (21), dan Sangkut Pernando (29). Kelimanya warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Aksi para pelaku ini ketahuan oleh sekuriti perusahaan, lalu pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindaklanjuti. Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hermawan dan Kanit Reskrim Polsek Ipda Jon Heri bergerak ke lokasi lalu melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kelimanya, berhasil dibekuk Jumat 5 Agustus 2023 mala di Desa Remban.
BACA JUGA:Wamen Perdagangan Tinjau Lokasi Tambang Batu Bara di Muratara
"Kelimanya sudah ditangkap, dan saat ini ditahan di Polsek Rawas Ulu. Untuk barang bukti yang diamankan 487 batang besi yang dipotong potong dimasukkan dalam karung rencananya akan dijual para pelaku," bebernya.
Kelimanya, dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengimbau agar masyarakat tidak sungkan-sungkan melapor ke pihak kepolisian jika ditemukan aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di wilayah Muratara. Setiap laporan itu akan diproses sesuai prosedur dan dilakukan penindakan hukum.
Sumber: