Mantan PM Pakistan Masuk Bui, ini Kasus yang Membelitnya

Mantan PM Pakistan Masuk Bui, ini Kasus yang Membelitnya

Imran Khan.--

Mantan PM Pakistan Masuk Bui, ini Kasus yang Membelitnya

ISLAMABAD, oganilir.co – Hukum di Negara Pakistan benar-benar ditegakkan. Seorang perdana menteri pun bisa masuk bui jika melakukan tindak pidana. Seperti yang dialami mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan yang harus mendekam di balik jeruji besi.

 

Pengadilan Islamabad mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Sabtu 5 Agustus 2023.

 

Pihak berwajib langsung melakukan eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Pakistan itu hanya beberappa jam setelah putusan pengadilan. Imran Khan langsung dijemput dari rumahnya di Lahore dan dibawa ke Islamabad.

 

Dalam persidangan, Imran Khan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan masa jabatannya sebagai PM pada 2018–2022 untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterimanya selama kunjungan ke luar negeri.

BACA JUGA:Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan

 

Nilainya lebih dari USD 490 ribu atau setara dengan Rp7,4 miliar. Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan denda senilai USD 355 (Rp5,4 juta) kepada Imran Khan. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya ditambah enam bulan penjara.

 

Sumber di internal pemerintah Pakistan mengungkapkan kepada Al Jazeera, salah satu hadiah yang dipermasalahkan adalah jam tangan yang diberikan oleh keluarga kerajaan. Pembantu Khan diduga membantu menjualkannya di Dubai.

 

Sumber: