Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Menurut Jaksa Agung, Makanya Harus Kerahkan 30 Jaksa?

Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Menurut Jaksa Agung, Makanya Harus Kerahkan 30 Jaksa?

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kasus Ferdy Sambo itu perkara biasa, tidak ada yang istimewa kerahkan 30 jaksa. foto: antara/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO – “Perkara (FS) hal yang biasa aja, tidak ada yang spesifik,” kata jaksa agung Burhanuddin, Kamis 29 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak ada yang istimewa dalam persidangan Ferdy Sambo dkk nantinya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin   menyatakan, kasus itu ramai karena pelakunya adalah petinggi Polri yang kini sudah dipecat.

Perkara pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo dan melibatkan istrinya, Putri Candrawathi itu, merupakan perkara yang biasa ditangani Kejagung.

BACA JUGA:Heboh Rp14,8 Triliun Masuk ke Rekening Perangkat Desa di Tuban, Ternyata Bukan yang Pertama

Hal itu pula yang menjadikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu terkesan menjadi kasus besar.

“Ini kan bedanya pelakunya saja. Sehingga menjadi spesial dan menjadi sorotan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Obstruction of Justice telah lengkap alias P21.

Kendati kasus ini dipandang kecil, namun Kejagung juga tak akan sembarangan dalam menanganinya.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (27) - Melamar Inayah

Untuk kasus ini, Kejagung bahkan telah menyiapkan 30 jaksa untuk persidangan nanti.

“Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Obstruction of Justice telah lengkap alias P21.

Dengan begitu, dipastikan tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Sumber: pojoksatu