Tak Hanya Mantan Kades Nikmati Korupsi Dana Desa Kuripan Selatan, 7 Saksi Sebut 2 Orang Ini Terlibat

Tak Hanya Mantan Kades Nikmati Korupsi Dana Desa Kuripan Selatan, 7 Saksi Sebut 2 Orang Ini Terlibat

Sidang keterangan 7 orang saksi perangkat desa Kuripan, Muara Enim, bukan hanya mantan Kades nikmati uang korupsi dana desa. foto: fadly/oganilir.co. --

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Tujuh saksi dalam sidang kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2016-2020 sebut ada 2 orang lagi yang menikmati dana desa sebesar negara Rp557 juta. 

Jadi bukan hanya mantan Kades Kuripan Selatan saja. Siapa kedua orang itu? Yaitu Sekretaris dan KAUR Keuangan Desa  Kuripan. 

Kesaksian ini tentu membuat hakim meminta jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim menindaklanjutinya.

"Tolong pak jaksa, untuk periksa dan dalami keterlibatan dua perangkat desa ini. Karena ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," cetus hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH.di muka sidang. 

BACA JUGA:PLN Beda dengan Luhut, Pengalihan Kompor LPG ke Listrik Tidak Dibatalkan, Ini Katanya

Seperti diketahui, dalam kasus ini Yusman Effendi, oknum mantan Kades Kuripan Selatan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan duduk sebagai terdakwa.

Sidang Pengadilan Tipikor Palembang hari ini menghadirkan 7 orang saksi dari perangkat Desa Kuripan. Saksi ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Kamis 29 September 2022.

Dari keterangan tujuh saksi yang dihadirkan, diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Pihak yang diduga terlibat itu adalah Sekretaris serta KAUR Keuangan Desa  Kuripan pada saat itu.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (27) - Melamar Inayah

Keduanya disinyalir turut menikmati aliran dana dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan negara Rp557 juta.

Untuk itu majelis hakim Tipikor Palembang dipersidangan, memberikan petunjuk kepada JPU Kejari Muara Enim untuk mendalami keterlibatan lebih lanjut terhadap dua perangkat desa tersebut.

Usai mendengarkan keterangan para saksi perangkat desa, JPU Kejari Muara Enim pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi terakhir perkara ini.

Yaitu Camat Empat Petulai Dangku, serta dua saksi ahli ke muka sidang hari Rabu pekan depan.

Sumber: