DPRD Usulkan 3 Nama Calon PJ Bupati Banyuasin
Irian Setiawan --
Kemudian juga, pihaknya mengusulkan pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin karena mereka sudah memahami dan mengetahui seluk beluk terkait persoalan anggaran di Bumi Sedulang Setudung ini.
"Mereka paham, " terangnya.
Sebelumnya pihaknya menggodok sembilan nama, hingga akhirnya terpilih tiga nama tersebut. Diakuinya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 18 september 2023,dan telah diumumkan pada saat paripurna.
BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Sumsel Dukung Warga Perbatasan Ajukan Uji Materi ke MA
Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin ketika dimintai komentar terkait diusulkan sebagai PJ Bupati mengungkapkan pada prinsipnya ia mendukung segala apapun kebijakan pemerintah, termasuk siapa siapa yang diusulkan oleh DPRD kabupaten banyuasin."Dan terus mendukung segala kebijakan bupati dan wakil bupati banyuasin untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan, "katanya.
Sumber: