Istri Ditanya Mau Rujuk Tidak? Dijawab Cukup Sampai Disini, Surono Emosi Pisaunya Membabi Buta

Istri Ditanya Mau Rujuk Tidak? Dijawab Cukup Sampai Disini, Surono Emosi Pisaunya Membabi Buta

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo hadirkan tersangka Surono (45) saat rilis kasus pada wartawan di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis, 1 September 2022. foto : Hetty/oganilir.co--

BACA JUGA:Viral, Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, Infonya Sudah di Propam Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengungkapkan, atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.

Disinggung mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Halim menerangkan, bahwa keduanya merupakan suami istri siri. Sehingga, pihaknya akan mendalami kasus ini.

"Sedang kita dalami itu," pungkasnya.

BACA JUGA:Viral, Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, Infonya Sudah di Propam Polda Metro Jaya

Berita sebelumnya, perselisihan pasangan suami istri (pasutri) yang akan didamaikan, agar bisa rujuk kembali, berujung petaka. Sang Suami nyaris membunuh istrinya  dengan mengalami luka tusuk sebanyak 4 liang.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin ,29 Agustus 2022 sekitar pukul  10.30 WIB di Kantor Desa Belanti Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Yakni antara korban Sumiyati (42)  dengan  suaminya  Surono (45) yang kini ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya tinggal  di Dusun II,  Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten  Ogan Ilir.

“Kasus keributan suami istri  sudah kami tangani, dan Surono yang telah menikam istrinya, sudah kami amankan di Polsek Tanjung Raja,’’kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas Iptu Abdul Haris dan Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, Rabu ,31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Istri Polisi dan Anak Kades Tak Ditahan, Kena Pasal Zina, Ancaman Hukumannya Ringan

Sumiyati tengah dirawat di Puskesmas Tanjung Raja

Dijelaskan IPTU Abdul Haris,  sebelum terjadi penikaman yang dilakukan suaminya Surono kepada istrinya Sumiyati,  Ketua RT 04 Desa Belanti menemui Tersangka Surono, untuk  diajak ke Kantor Kades Belanti untuk didamaikan dengan Korban (istrinya).

Saat keduanya bertemu di Kantor Desa, Tersangka Surono bertanya kepada istrinya “Cak mane tobo ikak” (bagaimana kita ini ?) Dan Korban Sumiyati  menjawab “ Sampai sikak bae” (Sampai sini saja).

Jawaban inilah yang membuat Tersangka naik pitam, dan langsung menusuk korban sebanyak 4  tusukan, yakni mengenai belakang pundak sebelah kiri, pinggang bagian depan sebelah kiri,  paha sebelah kiri dan  paha sebelah kanan.

Sumber: