Kasus Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka
Tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan. foto: SEG--
Kasus Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka
MARTAPURA, oganilir.co - Satu per satu dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota Sumsel terungkap penyelewengannya. Kali ini Kejaksaan Negeri OKU Timur mengungkap penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Tidak tanggung-tanggung, dana dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 disalahgunakan komisioner dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur mencapai Rp4,5 miliar dan menungu hitungan BPKP Sumsel.
"Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hitungan BPKP Sumsel. Namun dari hitungan penyidik estimasi kerugian negara mencapai Rp4,5 milliar," kata Arjansyah, Senin 28 Oktober 2023.
BACA JUGA:Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Meninggal
Dalam kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur, penyidik Pidana Khusus Kejari OKU Timur resmi menetapkan tersangka. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek periode Oktober 2019-Juli 2020), kemudian Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan ketiga yakni Mulkan (Bendahara).
Tersangka Karlisun saat ini telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.
Sumber: