Lagi Asik Nongkrong Dipinggir Jalan, DM Langsung Diringkus Polisi

Lagi Asik Nongkrong Dipinggir Jalan, DM Langsung Diringkus Polisi

Polisi menangkap DM pelaku pencuri sawit di PT Hasil Bumi Indonesia--

Lagi Asik Nongkrong Dipinggir Jalan, DM Langsung Diringkus Polisi 

 

BANYUASIN, oganilir.co - Unit Reskrim Polsek Mariana meringkus DM (25), atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia. Pelaku (DM) ditangkap saat sedang nongkrong di Pinggir jalan Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I, Minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry BG 8769 EI, dodos sawit, 2 tandan sawit. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Mariana, untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan pelaku buah kelapa sawit ini sudah buron sekitar enam bulan lamanya."Sudah enam bulan buron, atas kasus pencurian buah kelapa sawit, " katanya didampingi Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos dan Kasi Humas IPTU Sutedjo

Penangkapan terhadap pelaku sendiri usai polsek Mariana mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Mariana. "Kita langsung kejar, dan bekuk tanpa perlawanan, " jelasnya. 

BACA JUGA:Ada Tindak Kejahatan di Ogan Ilir, Ini Dia Nomor Pengaduan Polisi !

Pelaku sendiri melakukan aksi pencurian Sabtu (31/12) Tahun 2022 lalu sekitar jam 03.00 WIB di Perkebunan Sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia yang beralamat di RT 23 RW 04 Banten Putra Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I. 

"Pelaku DM bersama pelaku lainnya mengambil buah kelapa sawit yang berada di pohon menggunakan dodos. Setelah itu dibawa menggunakan lori dan dikumpulkan sekitar 250 tandan,"ungkapnya.

Kemudian dari 250 tandan buah kelapa sawit dengan berat 2.500 kg dibeli AB, lalu buah diangkut menggunakan mobil pick up."Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp 5.000.000,"tukasnya.

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: