Puluhan Guru Penerima Beasiswa di Riau Harus Mengembalikan Uang Negara, Ada Apa?
Guru penerima beasiswa dari Pemprov Riau mengadu ke DPRD Riau.--
Puluhan Guru Penerima Beasiswa di Riau Harus Mengembalikan Uang Negara, Ada Apa?
PEKAN BARU, oganilir.co - Beasiswa yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada guru melanjutkan studi S2 dan S3 berujung masalah. Sebab, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), puluhan guru di Riau yang menerima beasiswa harus mengembalikan uang kepada negara.
Karena tidak mampu, puluhan guru penerima beasiswa dari Pemerintah Provinsi Riau ini mengadu ke Komisi V DPRD Riau. Mereka minta solusi terkait temuan BPK yang meminta mereka untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp23 juta.
Para pahlawan tanpa tanda jasa ini diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari. Perwakilan guru tugas belajar Provinsi Riau, Teguh mengatakan, sebanyak 44 orang guru mendapat beasiswa melalui seleksi yang kemudian lulus untuk disekolahkan Pemprov Riau ke Bandung.
BACA JUGA:Guru SMPN 5 Prabumulih Sempat Ikut Upacara, Melahirkan 18 Agustus 2023
”Selama kuliah kami tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa kami diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa dikembalikan, karena ada temuan BPK,” kata Teguh seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan, ketika diminta untuk mengembalikan para guru ASN sudah tidak punya uang. Harusnya dari awal tidak dibayarkan jika akan menimbulkan masalah seperti ini.
”Ketika bermasalah jangan ditagih ke kami. Yang bayar kan bendahara Dinas Pendidikan. Ya kami tidak tahu, kami sedang kuliah,” ucap Teguh.
Sumber: