Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Kembalikan uang hasil korupsi Bawaslu Ogan Iir ke Kejari Ogan Ilir --

Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta

OGANILIR.CO-Meskipun uang kerugian Negara, hasil dugaan korupsi  dikembalikan, tidak serta merta bebas dari jeratan hukum.

Ini yang dilakukan oleh salah satu Tersangka anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir berinisial K, yang terjerat dalam perkara tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan  Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilii Tahun 2020.

“Hari ini Rabu 6 September 2023,  Kami menerima penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara dari Tersangka  K dan Penggeledahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020,’’kata Kajari Ogan Ilir H Nur Surya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Di Reka Ulang

Dijelaskan Ario, sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima  titipan uang sebesar Rp 230 juta  dari keluarga Tersangka  K dan disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI.

“Selain itu keluarga Tersangka  K menitipkan sebuah  Handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,’’Terang Ario.

Dan pada hari yang sama lanjut Ario, sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. 

BACA JUGA:Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023, Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni :

1. Rumah Tersangka DI di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/ Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, 

2. Rumah Tersangka I di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B No. 10 Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan/ atau Lingkungan 1. Tr. 001/ Rw. 000, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan  Indralaya kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, 

BACA JUGA:Siap-Siap, Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dana Hibah Bawaslu

Dikatakan Ario, penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan Alat Bukti & barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya. 

Sumber: