Kasus Korupsi e-Warung Terus Berlanjut, Kajari: Pembentukan Koperasi Tak Ada Juklak-Juknis

Kasus Korupsi e-Warung Terus Berlanjut, Kajari: Pembentukan Koperasi Tak Ada Juklak-Juknis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH--

Kasus Korupsi e-Warung Terus Berlanjut, Kajari: Pembentukan Koperasi Tak Ada Juklak-Juknis

 

PRABUMULIH, oganilir.co - Kasus tindak pidana korupsi penggelapan pada jabatan dalam kegiatan elektronik warung gotong royong (e-warong) terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, telah menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih berinisial M tersangka kasus korupsi bantuan dana non tunai e-warung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH menjelaskan, pembentukan koperasi yang dilakukan tersangka M tak ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dan tersangka membentuk koperasi menggunakan dana e-warung padahal semestinya dana tersebut langsung diberikan ke masyarakat penerima manfaat.

"Jadi oleh tersangka ini dibuatkan koperasi, padahal jelas-jelas tidak ada juklak dan juknis yang menjadi dasar hukum membentuk koperasi menggunakan dana e-warung itu," tegas Kajari.

BACA JUGA:Kejari Tangkap Oknum Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana e-warung, MS : Salah Aku Dimano?

Terlebih lagi, pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK RI itu menegaskan, koperasi yang dibentuk oleh tersangka M semuanya fiktif. Mulai dari alamat yang tertulis di kawasan pasar Prabumulih namun kegiatan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka. "Penerima manfaat malah dirugikan, diberikan pinjaman tapi malah ada bunga. Bahkan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban saja malah diminta uang, belum yang lainnya, jadi sudah banyak sekali kesalahan tersangka ini," bebernya.

Lebih lanjut, Mang Oy (sapaan akrabnya) menjelaskan, ada lebih dari setengah miliar uang yang disalahgunakan oknum Kabid di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih itu. 

Dia pun tak menapik, dalam pembuatan koperasi e-warung itu, diketahui oleh Kepala Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. "Kita masih mendalami hal itu namun dari keterangan tersangka Kadinsos mengetahui pembentukan dan pengelolaan koperasi e-warung ini. Tim penyidik kita masih menyelidiki lebih dalam kasus ini," katanya.

Terpisah, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM sebelumnya mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan dan rekomendasi agar dugaan korupsi dilakukan Muksonah tidak dilakukan namun peringatan itu tak diindahkan. "Jadi melalui pak Irban Investigasi sejak lama telah kita ingatkan dan kita anjurkan program itu untuk dihentikan, jadi kita rekomendasikan untuk dihentikan kegiatan tersebut," ungkap Inspektur.

BACA JUGA:Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung

Indra Bangsawan mengatakan pihaknya menghargai proses hukum dilakukan kejaksaan dan menunggu perkembangan dari kasus tersebut selanjutnya. Disinggung mengenai program itu apakah ada persetujuan dari kepala dinas Sosial, Indra enggan menjawab. "Untuk bantuan hukum, dari awal tersangka sudah ada pengacara sendiri mendampingi. Kalau untuk itu (kepala dinas) silahkan tanya ke kejaksaan," tukasnya. 

Sumber: