Berurai Air Mata, Lina Mukherjee Baca Pledoi Minta Hukuman Diringankan

Berurai Air Mata, Lina Mukherjee Baca Pledoi Minta Hukuman Diringankan

Foto; Dok, SEG--

Berurai Air Mata, Lina Mukherjee Baca Pledoi Minta Hukuman Diringankan 

 

PALEMBANG, oganilir.co - Sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa 12 September 2023.

Dalam persidangan itu Lina memohon kepada hakim untuk meringankan hukumnya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media sosial (sambil berurai air mata)," katanya.

"sebagai bahan pertimbangan saya merupakan tulang punggung keluarga di mana saya bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji," sambungnya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Kedua, Lina Mukherjee Terlihat Bahagia

Untuk diketahui, Lina Mukherjee dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun kurungan penjara dengan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara lantaran dirinya dituntut melecehkan agama Islam karena memakan kulit babi sambil membaca Bismillah.

Saat ditemui usai sidang, Lina Mukherjee mengungkapkan ia tidak bermaksud melecehkan Islam dan meminta hakim untuk meringankan hukumnya.

"Minta hukuman diringankan. Tujuan konten saya itu hanya konten tidak ada maksud untuk menghina agama. Saya juga tidak mengerti unsur pidana. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya. Kalau saya inginnya bisa bebas kembali ke dunia nyata bisa ketemu keluarga dan kembali bekerja," pungkasnya Lina.

Usai pledoi, majelis Hakim Romi Sinatra menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang vonis Selasa pekan depan.

Sumber: