Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

Siskaeee. --

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

 

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

BACA JUGA:Film Shazam Resmi Tayang di Palembang, Rupanya Ada Aktor Indonesia Berperan di Film Super Hero Lucu Ini

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Sumber: