Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

Siskaeee. --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

JAKARTA, oganilir.co - Penyelidikan dan penyidikan kasus rumah produksi Kelas Bintang yang memproduksi film porno terus dikembangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyidik membidik calon tersangka baru dalam kasus ini, termasuk pemeran dalam fllm dewasa tersebut.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pemilik rumah produksi dalam mengembangkan kasus pembuatan film porno tersebut. Tetapi juga pemeran atau pemain film juga akan dibidik jadi tersangka.

 

"Ada kemungkinan itu (tersangka baru), Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir jawapos.co, Kamis 14 September 2023.

 

Kata Ade, saat ini pihaknya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tidak menutup peluang para pemeran film porno tersebut menjadi tersangka juga.

BACA JUGA:11 Pemeran Film Porno Indonesia Ditangkap, Siskaeee-Virly Virginia Terlibat

 

"Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," ujarnya.

 

Diketahui sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

 

Sumber: