Congkel Kaca Ventilasi Kamar, Pencuri ini Angkut Koper Berisikan Uang Rp 450 Juta

Congkel Kaca Ventilasi Kamar, Pencuri ini Angkut Koper Berisikan Uang Rp 450 Juta

foto istimewa--

Congkel Kaca Ventilasi Kamar, Pencuri ini Angkut Koper Berisikan Uang Rp 450 Juta

 

BANYUASIN, oganilir.co - Polsek Muara Telang berhasil meringkus Wiranto (23) warga Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin, Jum'at 15 September sekitar pukul 20.00 WIB.

Wiranto merupakan pelaku pencurian koper yang berisikan uang sebesar Rp 450 Juta milik Titin Yati (50) warga jalur 8 Banyuasin.

Penangkapan Wiranto sendiri, atas laporan korban Titin Yati (50) warga Jalur 8 Jembatan 6 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Banyuasin, atas kasus pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku kita amankan di wilayah Keramasan Kertapati, Palembang, Jumat (15/9) malam tanpa perlawanan, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Muara Telang IPTU Lukman Hartono SH.

BACA JUGA:Letkol TNI Gadungan Ditangkap di Depok, Ternyata Warga Sumsel

Ikut juga diamankan barang bukti uang Rp.91.400.000 hasil kejahatan, sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 Cc dan Handphone."Langsung kita bawa ke Mapolsek Muara Telang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,"bebernya.

Dalam aksinya pelaku sendirian, dan menggunakan sebo untuk menghilangkan jejak dan tidak diketahui pihak kepolisian."Pakai penutup kepala saat beraksi, "tuturnya.

Pelaku melakukan aksinya pada Jumat dinihari dengan dengan cara mencongkel kaca ventilasi kamar, sehingga dengan leluasa masuk kedalam kamar." Pelaku obral abrik isi kamar, dan mendapatkan uang senilai Rp 450 juta di dalam tas koper, "jelasnya. 

Usai itu pelaku langsung kabur, beserta dengan barang curian itu ke wilayah Palembang." Akan tetapi saat kabur, pelaku terekam CCTV, "tegasnya. 

BACA JUGA:11 Pemeran Film Porno Indonesia Ditangkap, Siskaeee-Virly Virginia Terlibat

Dengan bukti CCTV itu, pihaknya mendapatkan petunjuk dan menangkap pelaku di wilayah Kertapati Palembang oleh Kanit Reskrim IPDA Maruba B. Sihombing, SH dan anggota Opsnal."Motif pelaku mencuri, karena membutuhkan uang, " ungkapnya. 

Uang hasil pencurian sendiri diduga sudah digunakan oleh pelaku, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari."Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana,"pungkasnya.

Sumber: