Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Kerugian Negara

Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Kerugian Negara

Karen Agustiawan.--

Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Kerugian Negara

JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu mengungkap kasus yang membelit Karen Agustiawan tersebut. Yakni dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus tersebut yang berawal pada 2012 lalu. PT Pertamina berencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Pengadaan LNG itu diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

 

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 September 2023 malam.

BACA JUGA:Pertamina Bakal Eksplorasi Minyak di Patih Galung, Pemkot Prabumulih Mintakan Hal ini

 

Kata Firli, saat itu Karen yang menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

 

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

 

Selain itu, jelas Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN di PT Pertamina Hulu Energi

Sumber: