Anggota DPRD Banyuasin Soroti PNS Pensiun Masih Terima Gaji-Tunjangan

Anggota DPRD Banyuasin Soroti PNS Pensiun Masih Terima Gaji-Tunjangan

Ilustrasi.--

Salah satunya HWT yang telah meninggal dunia dan ditetapkan pensiun tanggal 1 Mei 2022 lalu, serta telah pemberian gaji dan tunjangan terusan dibayarkan selama 4 bulan sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022. Akan tetapi, masih dibayarkan gaji dan tunjangan terusan sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp21.465.200.

 

Sementara itu, Aminuddin, kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada laporan hasil pemeriksaan BPK, dan tidak ditemukan bahwa ASN Disdikbud yang meninggal masih menerima gaji dan tunjangan. 

BACA JUGA:Lantik 578 CPNS Menjadi PNS, Bupati Banyuasin Pamitan

 

"Untuk gaji yang masuk dalam temuan BPK 2022 itu ada dua orang, yaitu karena pensiun dini dan satu orang karena terlambat usul pensiun dini. Namun saat ini sudah proses setor pengembalian ke kas daerah, jadi tidak ada yang meninggal terima gaji," katanya.

Sumber: