Panpel Arema FC Ikhlas jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 'Atas Nama Kemanusiaan Ini Takdir Saya'

Panpel Arema FC Ikhlas jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 'Atas Nama Kemanusiaan Ini Takdir Saya'

Panpel Arema FC ikhlas jadi tersangka tragedi kanjuruhan atas nama kemanusiaan ini takdir saya. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Foto : @AremaFC/oganilir.co.--

MALANG, OGANILIR.CO - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris mengaku ikhlas dan menerima penetapan sebagai tersangka dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

Abdul Haris menjelaskan dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportifitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi.

Diketahui, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka ialah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan," kata Abdul Haris lagi.

BACA JUGA:Bernasib Tragis, 2 Oknum Polisi Jilat Kue Ultah TNI ke-77 Dipecat dalam Sidang Kode Etik Profesi Hari Ini

"Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi," kata Haris dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Secara moral, Abdul Haris menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.

"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

BACA JUGA:Pernah Bersaing di Pilkada DKI, Anies Baswedan dan AHY, Menuju Capres-Cawapres 2024

Dia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

"Kami berdukacita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf," katanya.

Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.

"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," ujarnya.

Sumber: antara/jpnn