Mahfud MD Geram, Tiga Polisi yang Diduga Mencuri Sepeda Motor Mesti Dipidana Maksimal

Mahfud MD Geram, Tiga Polisi yang Diduga Mencuri Sepeda Motor Mesti Dipidana Maksimal

Mahfud MD geram tiga polisi yang diduga mencuri sepeda motor mesti dipidana maksimal. @mahfudMD/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - “Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal, plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” tegas Menteri Koordinator Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal ditangkapnya tiga anggota kepolisian Polrestabes Medan saat ingin mencuri sepeda motor.

Melalui akun Twitter pribadinya, Profesor bidang hukum ini menyebut, sudah semestinya kekebalan hukum (impunity) dihentikan.

Pakar Hukum Tata Negara ini bilang, selain dipecat, tiga anggota tersebut mesti dipidana semaksimal mungkin. Pasalnya mereka adalah bagian dari penegak hukum.

Stop impunity,” tegas Mahfud MD, Minggu 9 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pertajam Rekor Tolak Peluru pada Hari Pertama Kualifikasi Papua di Mimika

Seperti diberitakan, tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan. Ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia melanjutkan, dengan tertangkapnya tiga anggota polisi tersebut, sebenarnya bisa dijadikan mata rantai menemukan jaringan pencurian sepeda motor.

“Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh POLRI sendiri,” terangnya.

“Lacak komplotannya,” tegas Mahfud.

BACA JUGA:Panpel Arema FC Ikhlas jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 'Atas Nama Kemanusiaan Ini Takdir Saya'

Diketahui sebelumnya, tiga orang anggota Polrestabes Medan tertangkap saat ingin mencuri sepeda motor. Mereka dibantu oleh warga sipil.

"Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Oktober 2022.

Dia mengatakan untuk saat ini terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan.

"Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Jelas - jelas mereka yang melanggar kita berikan sanksi kode etik. Selama ini dinas mereka di Samapta. Sebelumnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan," sebutnya.

Sumber: fajar