4 Pembakar Hutan Banyuasin Ditangkap, Punya Peranan Masing-Masing

4 Pembakar Hutan Banyuasin Ditangkap, Punya Peranan Masing-Masing

Tersangka Izrin Agus cs. --

Selanjutnya Izrin Agus pemilik lahan dan memerintahkan untuk membakar warga serta Parlin Siregar bertugas menjaga api agar tidak menjalar serta memadamkan api.

 

Pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014. "Pidana penjara lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tukasnya.

BACA JUGA:Sukaduka Petugas Pemadam Karhutla, 20 Hari Baru Ketemu Keluarga

 

Dengan kejadian ini menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap.

Sumber: