Polemik Tapal Batas dengan Kabupaten Muba Mencuat, Pemkab Muratara Angkat Suara
Foto: Zul, SEG--
Polemik Tapal Batas dengan Kabupaten Muba Mencuat, Pemkab Muratara Angkat Suara
MURATARA, oganilir.co - Polemik tapal batas dengan kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Suban IV Kecamatan Rawas Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pemerintah Kabupaten Muratara menyatakan sikap tegas.
Mencuatnya konflik tapal batas yang melibatkan sejumlah investor di wilayah operasi kerja Musi Banyuasin dan Muratara, membuat Pemerintah Kabupaten Muratara angkat suara.
Hal ini ditegaskan secara langsung, Bupati Muratara H Devi Suharto, melalui asisten I Tatanan Pemerintahan H Al Firmansyah Karim, yang meminta semua pihak menghormati legalitas hukum.
H Alfirmansyah karim, secara resmi meminta seluruh pihak agar menghormati azas azas hukum yang berlaku. Mengingat tapal batas Muratara-Muba sudah tertuang dalam Permendagri No 76/2014.
BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Sumsel Dukung Warga Perbatasan Ajukan Uji Materi ke MA
Ini sifatnya final dan inkrah, seluruh pihak kami imbau yang berkaitan atau berkepentingan dengan tapal batas, agar menghargai putusan hukum ini.
"Jika ada personal perusahaan yang berada di wilayah Muratara, kami minta agar melakukan pengurusan perizinan sesuai prosedur yang berlaku di dinas DPMPTSP Muratara," katanya, Selasa 10 Oktober 2023.
Pihaknya mengungkapkan, jika Kabupaten Muratara sangat menghargai putusan hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang hendak melakukan upaya perubahan tapal batas antara Muratara dan Muba, juga diminta agar saling menghormati produk hukum yang sudah berlaku.
"Hilangnya suban empat, wilayah Muratara kami merasa terusik. Jika ada upaya yang hendak merobah soal tapal batas, kami masyarakat di Muratara merebut kembali, Suban Empat kembali ke Muratara," ucapnya.
BACA JUGA:Besi Pembatas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Di Gasak Maling, Ini Pelakunya ?
Menurutnya, Pemda Muratara selalu mengedepankan solusi, tanpa caci maki. "Tapi hal yang berkaitan hukum kita saling hargai, apapun yang telah ditetapkan harus dipedomani. Kami sangat terbuka dengan investor. Kami harap semua pihak saling hargai apa yang saling mengerti," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Tapem Pemda Muratara Hasbi mengatakan, jika Permendagri No 76/2014 yang dijadikan pedoman Tapal Batas Muratara-Muba. Sudah menjadi produk yang legal dan final,
"Intinya semua pihak tetap harus berpedoman dengan hukum yang tetap, karena Permendagri No 76/2014 itu sudah final. Kalau ada gugatan diluar prosedur itu tidak kita gubris, karena diluar jalur legal," tegasnya.
Informasi dihimpun, polemik soal tapal Batas Muratara-Muba, sudah terjadi sejak 2013 lalu pasca pemekaran Kabupaten Muratara.
Ada 12 800 hektar lahan di Desa Suban IV Musi Rawas masuk ke wilayah Muba yang tertulis di lalu digugat Pemda Muratara. Dan ditetapkan melalui Pemendagri no 76/2014 wilayah tersebut masuk ke Muratara.
Sumber: