Gugatan PSI di Tolak MK, Soal Batasan Usai Capres-Cawapres, Apa Sikap Gibran ?

Foto Dokumen--
Gugatan PSI di Tolak MK, Soal Batasan Usai Capres-Cawapres, Apa Sikap Gibran ?
JAKARTA-OGANILIR.CO-Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait gugatan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengenai batasan usia Capres-Cawapres.
Keputusan MK ini diumuman pada Senin, 16 Oktober 2023, setelah dilakukan sidang di Gedung MK, Jakarta, yang tertuang dalam sebuah Putusan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang pleno MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Dalam putusan MK menyebutkan bahwa batasan usia Capres dan Cawapres merupakan ranah yang seharusnya ditentukan oleh DPR dan Presiden melalui proses pembentukan undang-undang.
Oleh karenanya, MK berpendapat bahwa penentuan batasan usia minimal Capres dan Cawapres harus selaras dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sepenuhnya menjadi kewenangan dalam pembentukan undang-undang.
"Maka dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkap Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Pergerakan Advokat Nusantara Ultimatum MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Maka dengan itu, MK menolak permohonan dari pihak pemohon dalam gugatan ini secara keseluruhan.
Putusan MK ini memiliki dampak penting terkait dengan usia minimal yang diperlukan bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres dalam pemilihan presiden.
Pasal yang digugat dalam gugatan ini mengatur batasan usia minimal yaitu 40 tahun, sementara tidak ada ketentuan yang mengatur batasan usia maksimal bagi Capres atau Cawapres.
BACA JUGA:Kodim-Polres Muratara Terima Hibah Motor Trail dari Pemkab
Dalam sidang tersebut, terdapat sejumlah perkara terkait batasan usia Capres-Cawapres yang telah diselesaikan. Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perwakilan Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Sumber: