Sekotak Kondom di Video Oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, Kepalanya Nongol dari Kamar Mandi

Sekotak Kondom di Video Oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, Kepalanya Nongol dari Kamar Mandi

Tampak penampakan Bungkus Alat Kontrasepsi di Video Asusila Oknum PJ Kepala Puskesmas Rantau Durian, OKI. foto: tangkapan layar video --

BACA JUGA:Suami Tega Bakar Istri, Anak Histeris Berlari Memeluk Ibu, Ikut Terbakar

Lanjut Maulidini, pihaknya tidak bisa langsung memvonis bersalah atau tidaknya, karena tetap menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Tidak bisa menerka-nerka. 

"Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat telah kelar, maka baru bisa memberikan sanksi," tegas dia. 

Mengenai sanksi sendiri, dijelaskannya pun bermacam. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk kita diturunkan kelas jabatan. 

Semua itu, dalam hal ini sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi. 

BACA JUGA:Suami Tega Bakar Istri, Anak Histeris Berlari Memeluk Ibu, Ikut Terbakar

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKI, Rahmat Hidayat, memberikan tanggapannya, atas apa yang telah terjadi terkait kasus dugaan asusila oknum Kapus Rantau Durian. Itu sangat tidak pantas terjadi. 

“Kami menilai kasus viral PJ oknum Kapus Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya ini sangat tidak pantas terjadi. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik selaku pimpinan di instansi kesehatan, sekelas puskesmas,” ungkapnya. 

Dikatakannya, Komisi IV merupakan mitra dari Dinas Kesehatan dan berhak memberikan masukan mengingat tugas selaku pengawasan serta sudah mengetahui persoalan ini. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan mengatakan, terkait dugaan asusila oknum Kapus Rantau Durian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat untuk menindaklanjuti proses sesuai prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:Suami Tega Bakar Istri, Anak Histeris Berlari Memeluk Ibu, Ikut Terbakar

“Tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. (nis)

Sumber: