KPU Banyuasin Buka Pelayanan Pindah Pemilih, ini Syaratnya

KPU Banyuasin Buka Pelayanan Pindah Pemilih, ini Syaratnya

KPU. --

KPU Banyuasin Buka Pelayanan Pindah Pemilih, ini  Syaratnya

BANYUASIN, oganilir.co - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin membuka pelayanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Bagi masyarakat yang hendak pindah memilih, bisa mendatangi KPU, PPK atau PPS setempat," kata Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok didampingi Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin. 

Nantinya bagi masyarakat yang hendak pindah memilih baik itu antar desa, kelurahan, kecamatan, Kabupaten/kota hingga provinsi membawa syarat berupa kartu Tanda Penduduk. "Hanya KTP,  dan terdata sebagai daftar pemilih tetap di tempat bersangkutan," jelasnya. 

BACA JUGA:KPU Banyuasin Sosialisasi Pemilu Serta Tingkatkan Partisipasi Pemilih Bagi Pemula dengan Cara Nobar

Kemudian masyarakat tersebut akan diberikan surat model A, untuk mengisi tempat tujuan memilih pada pemilihan umum 2024 mendatang.

"Tinggal diisi," bebernya. Selanjutnya akan diproses, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi di bilik suara."Tidak ribet untuk mengurus pindah memilih, "ucapnya.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih, Bahrial menegaskan bisa hingga H - 7 menjelang pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. "H - 7 sebelum pencoblosan, " terangnya. 

Diakuinya kalau sudah ada masyarakat Banyuasin yang pindah memilih baik itu antar kecamatan di Banyuasin itu sendiri. "Bahkan juga ada yang keluar Banyuasin," tuturnya. 

Untuk Daftar Pemilih Tetap itu di Bumi Sedulang Setudung sebanyak 625.988, dengan rincian mata pilih perempuan 307.094 dan laki laki 318.894."tu berasal dari 21 kecamatan, " tukasnya. Mengenai jumlah tempat pemungutan suara yaitu 2.564, yang tersebar di 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan.

Sumber: