Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam, Saksi yang Diperiksa Sudah 57 Orang

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam, Saksi yang Diperiksa Sudah 57 Orang

Kejagung segera tetapkan tersangka kasus impor garam, saksi yang diperiksa 57 orang. foto ilustrasi Kejaksaan Agung. foto: ricardo/jpnn.--

BACA JUGA:Pakai Baju Oranye, Pesinetron Rizky Billar Resmi Ditahan usai Nginap Satu Malam di Polres Jaksel

Susi juga menekankan informasi yang diberikannya membantu Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik.

Dia mengatakan pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.

"Tentunya ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani," tutur Susi Pudjiastuti.  

BACA JUGA:Omonia Nicosia Bikin Benteng Kuat Bertahan, Manchester United Baru Mampu Cetak Gol di Menit Akhir

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya memanggil Susi Pudjiastuti untuk mendalami tata niaga garam dalam negeri.

Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

"Hari ini kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan menteri kelautan dan perikanan untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan, dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10). (*)

 

Sumber: jpnn