Ketua DPRD Ogan Ilir : Pak Endang, Abdurrahman Sabar Ya, Kalian Berdua Akan Saya Lantik.
![Ketua DPRD Ogan Ilir : Pak Endang, Abdurrahman Sabar Ya, Kalian Berdua Akan Saya Lantik.](https://oganilir.disway.id/upload/10fb4534bb5b95978da8c1c689d6bcb4.jpg)
Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH--
Ketua DPRD Ogan Ilir : Pak Endang, Abdurrahman Sabar Ya, Kalian Berdua Akan Saya Lantik.
OGANILIR.CO-Persoalan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) ditubuh Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir, setelah diterbitkannya surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel tertanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Dimana dalam SK Gubernur Sumsel tersebut menyebutkan, pemberhentian Muhammad Ali HS dan Muhammad Iqbal sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan ilir Masa Jabatan 2019-2024.
Dan Pengangkatan Ir H Endang PU Ishak dan Abdurahman sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung sejak pelantikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
BACA JUGA:PAW Anggota Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir Tunggu Rapat Banmus
Akhirnya ditanggapi oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH saat ditemui kediamannya Sabtu 28 Oktober 2023. Kebetulan Suharto sendiri baru pulang menunaikan ibadah umroh Jumat 27 Oktober 2023.
Dihalaman teras kediamannya Suharto dengan mengenakan Gamis serba putih menyambut kedatangan wartawan media oganilir.co.
“Saya sebagai Ketua sekaligus pimpinan DPRD Ogan Ilir, akan melaksanakan pelantikan saudara Endang PU dan saudara Abdurahman sebagai anggota DPRD Ogan Ilir,’’kata Suharto mengawali pembicaraannya ketika ditanya persoalan PAW tersebut.
BACA JUGA:Ir H Aspar Muchtar Mundur Dari Caleg dan Pengurus Golkar Ogan Ilir
Hanya saja kata Suharto, kepada saudara Endang PU dan Abdurahman agar dapat bersabar,’’Saya minta keduanya bersabar, saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir pasti melaksanakan perintah Undang-Undang sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah diterima oleh DPRD Ogan ilir,’’tuturnya dengan senyum.
Namun demikian, untuk agenda pelantikan sendiri saat ini masih berproses , dan kebetulan lanjut Suharto, dirinya selaku Ketua DPRD Ogan Ilir baru saja melaksanakan cuti Umroh dari tanggal 16 Oktober sampai dengan tanggal 25 Oktober lalu.
“Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan Sekwan DPRD Ogan Ilir untuk menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Sumsel, untuk mengagendakan tanggal pelantikan PAW tersebut, dan perlu diketahui juga sejak tanggal 2 Oktober- 8 Nopember 2023 yang akan datang jadwal Banmus DPRD Ogan Ilir masih padat dengan kegiatan kegiatan pelaksanaan rapat rapat dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2024 serta kegiatan anggota DPRD Ogan Ilir lainya yang berhubungan secara langsung dengan agenda pembahasan Rapat KUA-PPAS APBD Kabupaten Ogan Ilir tersebut ditambah lagi bahwa persetujuan untuk pembahasan KUA- PPAS APBD Kabupaten Ogan Ilir tersebut harus selesai di bulan November,’’beber Suharto.
BACA JUGA:Muhammad Iqbal : Kita Mengikuti Aturan dan Prosedur, Sabar Bae Pasti Dilantik
Oleh karenanya kepada Saudara Endang PU dan Abdurahman dapat memahami situasi atas ketentuan jadwal Banmus tersebut yang sudah lebih dulu keluar dari terbitnya SK Gubernur Sumsel tentang pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD antar waktu tersebut
Sumber: