MKMK Gelar Rapat Tertutup, Tentukan Nasib Anwar Usman cs

MKMK Gelar Rapat Tertutup, Tentukan Nasib Anwar Usman cs

Anwar Usman. --

MKMK Gelar Rapat Tertutup, Tentukan Nasib Anwar Usman cs

JAKARTA, oganilir.co - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyelesaikan tugasnya menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji UU Pemilu tentang syarat batas mininal usia Capres-Cawapres. 

Hari ini Senin 6 November 2023 MKMK akan menggelar rapat tertutup untuk menyimpulkan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK. Putusan itu menuai protes, sebab memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal cawapres.

"Rapat internal tertutup," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin 6 November 2023.

Rapat tertutup akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie itu rencananya dilaksanakanb pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:16 Guru Besar Laporkan Ketua MK ke MKMK, ini Nama-Namanya

"Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB," ujar Fajar.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, permintaan keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.

"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

"Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, disamping itu panitera sudah," terangnya.

Jimly mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh administratif pelaporan dugaan etik sembilan hakim MK. Serta memeriksa CCTV untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

BACA JUGA:Waketum PPP Jadi Calon Hakim MK, ini Jumlah Harta Kekayaannya

MKMK juga mengaku sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan tersebut. Rencananya pembacaan putusan akan digelar pada Selasa 7 November 2023 mendatang.

"Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan-tuduhan," imbuh tokoh asal Palembang ini.

Sumber: