Kadishub Prabumulih Keluar Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan

Kadishub Prabumulih Keluar Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan

MH saat digiring masuk ke mobil--

Kadishub Prabumulih Keluar Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan

PRABUMULIH, oganilir.co  - Setelah menaikkan status penyidikan, melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin 13 November sore.

Sekira pukul 16.00 WIB, Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal dan masuk mobil.

"Dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM menyebutkan, Martodi sudah melayangkan surat pensiun dini. "Ya, kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Wakil Ketua DPRD Di Periksa Kejaksaan Ogan Ilir

Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasan dirinya mengajukan pensiun dini. "Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," lanjutnya.

Sebagai pimpinan, dia harus menandatangani dan informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi. "Suratnya sudah keluar per 1 November 2023," lanjutnya.

Disinggung persyaratan untuk pengajuan pensiun dini? Pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Prabumulih itu mengaku berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS. "Aturannya itu banyak nanti bisa tanyakan ke BKPSDM, tapi diantaranya itu usulan dan masa kerja serta alasannya," tutupnya.

Sumber: