Kejari Selidiki Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pegawai Bank Plat Merah

Kejari Selidiki Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pegawai Bank Plat Merah

--

Kejari Selidiki Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pegawai Bank Plat Merah

PRABUMULIH, oganilir.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum Arliansyah SH menggelar pres rilis terhadap pengembangan kasus yang selama ini diam-diam diselidiki pihaknya. 

"Pada hari ini kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pres rilis terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidikan dalam hal ini ada penyalahgunaan wewenang pegawai Bank Plat merah di Prabumulih," ujar Kajari Prabumulih saat pres rilis di gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu 1 November 2023 sore.

Dijelaskan Roy, oknum pegawai plat merah tersebut diduga bersama-sama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015 terdapat tanda tangan kontrak dimana berdasarkan bukti-bukti yang ada, kontrak tersebut tidak ada sebenarnya alias fiktif sehingga kredit tersebut berdampak pada kerugian negara karena tidak bisa dibayarkan alias macet.

Tak main-main, nilai pinjaman sebesar tersebut mencapai Rp2 miliar. Bahkan saat ini kasus dugaan kredit macet senilai Rp2 miliar tersebut, saat ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Peduli Stunting

Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023. Dimana dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah terhadap seorang debitur yang mengakibatkan kerugian negara. “Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu dari pihak bank sudah dimintai keterangan kepala cabang nya yang sekarang bagian kreditnya, lalu memintai keterangan pemilik jaminan yang dipinjam oleh debitur berupa tanah dan bangunan," bebernya.

Dalam keterangannya, dia mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi terhadap jaminan itu, karena jaminan itu yang dia terima informasinya ada pekerjaan proyek dan ternyata tidak ada. "Penyidik juga telah memintai keterangan terhadap pihak OPD yang terdapat pada kontrak perjanjian kerja itu dan ternyata pihak dinas mengatakan, kontrak perjanjian kerja itu discan tahunnya," jelasnya.

Artinya di tahun 2015 itu tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja. Sementara itu, kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja yang agunan pokoknya adalah surat perjanjian kerja. “Biasanya kontrak dengan pemerintah dari dana APBD dengan jaminan tambahan berupa tanah atau bangunan,” bebernya.

BACA JUGA:Papa Minta Banner, Puluhan Anggota SPM Desak Kejati Sumsel Periksa Kinerja Kejari OKI

Lebih lanjut Kajari Prabumulih menuturkan, debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial HG alias HB. “Dia direktur CV BT, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012, lalu ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit sampai dengan 2 miliar,” katanya.

Masih kata Roy Riady, terhadap jaminan kredit tersebut sudah dilakukan beberapa kali adendum yaitu terkait dengan penambahan waktu. “Ketika diklarifikasi, syarat dilakukan adendum dalam restrukturisasi kredit adalah adanya kemampuan perusahaan itu untuk membayar kredit dan ada jaminan terhadap pekerjaan itu. Akan tetapi restrukturisasi itu sendiri sebagai salah satu adendum yang dilakukan oleh pihak bangkir dengan pihak debitur itu, kredit atas nama debitur masih tetap dalam posisi call lima dalam posisi macet. "Artinya kerugian negaranya dianggap telah terjadi,” urainya.

Dikatakan Roy Riady, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan fakta-fakta tersebut maka penyidik melakukan gelar perkara dan ekspose perkara. “dalam gelar perkara itu disepakati yaitu laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah itu dengan seorang debitur atas nama HG statusnya naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya mengatakan pihaknya tengah melakukan penggeledahan disalah satu bank plat merah. 

Sumber: