Bharada Eliezer: 'Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal'

Bharada Eliezer: 'Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal'

Bharada Eliezer meminta maaf tak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal karena hanyalah seorang anggota yang haru patuh perintah atasan. Mengaku menyesal menuruti perintah Ferdy Sambo. foto: jpg/oganilir.co.--

Mantan Kadiv Propam itu juga tampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya dan sesekali menghela napas panjang.

Usai Ferdy Sambo Cs menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel, kini giliran Bharada Eliezer. Ada perbedaan, Ferdy Sambo pakai masker, sementara Bharada Eliezer melepas masker.

Belum diketahui apa alasan Bharada Eliezer melepaskan masker selama persidangan dan ini menjadi perbedaannya dengan sidang Ferdy Sambo cs.

Berbeda dengan Bharada Eliezer, ia tampak tenang mendengar dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Fakta Mencengangkan, Ternyata Brigadir Joshua Dieksekusi di Depan Putri Candrawathi, Jarak Hanya 3 Meter

Untuk diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo Cs dipisahkan dengan Bharada Eliezer.

Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Keempatnya sudah menjalani sidang pertama mereka lebih dulu.

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Itu pada kasus Brigadir Joshua telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

BACA JUGA:Ini Reaksi Keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Mengetahui Dinding Polres Luwu Ditulisi 'Sarang Pungli'

Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. (*)

Sumber: pojoksatu