Sering Mau Diterkam, Suprianda Akhirnya Tewas Dimangsa Harimau Milik Majikan
Harimau yang memangsa Suprianda. foto: istimewa--
BACA JUGA:10 Hewan yang Dilindungi di Indonesia, Terancam Hampir Punah
Sementara itu, Andre telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Samarinda sejak Sabtu siang. Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli yang diwakili Kasatreskrim Kompol Rengga Puspo Saputra mengatakan, pemilik harimau ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, Andre tidak memiliki perizinan hewan yang masuk dalam hewan dilindungi itu. Polisi pun telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk memindahkan harimau tersebut.
"Saat diamankan, si pemilik kooperatif. Andre disangkakan melanggar Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," tukasnya.
Sumber: