2 Mantan Pejabat Perpustakaan Kabupaten Lahat Dihukum 1,5 Tahun, Kasus Korupsi SPJ Fiktif
2 mantan pejabat perpustakaan kabupaten lahat dihukum 1,5 tahun kasus korupsi spj fiktif. foto: fadly/oganilir.co.--
PALEMBANG, OGANILIR.CO - Mantan Kadis Perpustakaan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Elfa Edison dan Kabid Perpustakaan kota Lahat, Abdul Somad dihukum satu tahun, enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis 20 Oktober 2022.
Dua terdakwa mantan pejabat di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat itu tersandung kasus korupsi SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara, denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
Namun keduanya oleh majelis hakim tidak dijatuhi hukumnya pidana tambahan mengganti kerugian negara, dikarenakan keduanya telah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk seluruhnya yakni sebesar Rp348 juta.
Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sependapat dengan JPU Kejari Lahat yang menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya selaku ASN, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis pidana, kedua terdakwa yang dihadirkan secara online melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga dengan jaksa (JPU) Kejari Lahat.
Untuk diketahui, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Tipikor Palembang, sejumlah nama disinyalir turut kecipratan sejumlah aliran dana dari kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020 itu.
Diantaranya, sejumlah aliran dana tersebut mengalir pada Gaharu selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta, lalu kepada almarhum Januarsah sebagai Sekda Lahat saat itu sebesar Rp40 juta.
Kemudian mantan Sekdin Perpustakaan Lahat Zainul Idham sebesar Rp30 juta serta ke beberapa Kabid dan Kasi pada Dinas Perpustakaan Lahat.
Sementara, dalam surat dakwaan singkat menjelaskan perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kemenkes Minta Ortu Jangan Dulu Pakai Obat Sirup untuk Anak, Sampai Jelas Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sumber: