Oknum Polisi Nakal Melarikan Diri, Kapolres Muratara : jelas bisa diancam PTDH

Oknum Polisi Nakal Melarikan Diri, Kapolres Muratara : jelas bisa diancam PTDH

korban Aidil (kiri) foto : Zul/SEG--

Oknum Polisi Nakal Melarikan Diri, Kapolres Muratara : jelas bisa diancam PTDH

MURATARA, oganilir.co - Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, memastikan oknum polisi nakal yang melakukan penganiayaan terhadap warga akan diproses hukum.

Oknum Brigpol Riski yang dilaporkan warga Desa Lubuk rumbai karena melakukan pemukulan dengan modus razia. Akan dijatuhi sanksi etik dan tidak menutup kemungkinan diseret ke ranah pidana.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianyo Wardhani di dampingi sejumlah Pejabat utama Polres Muratara, saat di konfirmasi, Jumat 24 November 2023.

Saat ini proses penyidikan terhadap kasus itu, masih terus berjalan, dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terlapor yang kini masih buron. 

BACA JUGA:Anggota Aniaya Warga, Setelah Dilaporkan, Kapolres Muratara Sebut Alami Gangguan Jiwa

"kami kejar dan periksa dulu yang terlapor itu. Statusnya memang sudah lama di nonjobkan. Jadi saat insident terjadi, tidak ada perintah laksanakan tugas razia dan memang yang bersangkutan tidak ada job, di fungsi apapun," tegas Kapolres. 

Menurutnya, saat ini banyak informasi simpang siur di masyarakat maupun yang beredar di Medsos, terkait bergulirnya kasus yang melibatkan oknum kepolisian tersebut. Pihaknya meminta semua pihak tetap mencari sumber otentik dari narasumber yang benar benar terpercaya.

"Yang bersangkutan itu, memang bermasalah sudah lama, di taruh di bagian Bintara SDM, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, bukan di satuan Sabara," ucapnya.

AKBP Koko Arianto Wardhani menegaskan, jika pihaknya memastikan akan memproses laporan dari pihak korban di Bagian Provam dan tidak menutup kemungkinan, kasus ini bisa di bawa ke ranah Pidana.

BACA JUGA:Ratusan Pencari Kerja Datangi Disnaker Muratara

"Yang jelas bisa diancam PTDH, kami akan lihat dari riwayat kinerja dan jenis pelanggaran dilakukan. Dalam hal ini bisa juga dilakukan Pidana, tapi dilihat dulu nanti. Ini diproses dulu," timpalnya.

Terkait adanya keterangan korban, saat kejadian selain korban menerima penganiayaan dengan cara di pukul, ada juga intimidasi menggunakan senjata jenis pistol. 

AKBP Koko Arianto Wardhani menjelaskan, yang bersangkutan tidak pernah dibekali senjata. Karena sudah di nonjobkan dari fungsional kesatuan dalam rangka pembinaan.

Sumber: