Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dibebaskan, Tanya Jaksa Hubungan Keributan di Rumah Magelang

Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dibebaskan, Tanya Jaksa Hubungan Keributan di Rumah Magelang

Pengacara Kuat Ma'ruf minta kliennya dibebaskan. Tampak Kuat Ma'ruf diborgol usai sidang di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022. foto: fransiskus adryanto pratama/jpnn.com/oganilir.co.--

Kemudian, kubu Kuat menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa.

BACA JUGA:Terakhir Dilakukan Junaidi Pinjam Sepeda Motor Mau Pulang, dan Ditemukan Keponakan Sudah Tergantung

Pasalnya, surat dakwaan diklaim tidak pernah menguraikan kapan dan di mana terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan

Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.

“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Sudah 2 Balita di RS Palembang Meninggal Penyakit Ginjal, Dinkes Cek Sampel Pasien, Ginjal Biasa atau Akut?

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuat terancam hukuman mati. (*)

 

Sumber: jpnn