Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK
Syamsuddin Haris.--
Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK
JAKARTA, oganilir.co - Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) sepertinya belum berakhir.
Hari ini Selasa 5 Desember 2023, Dewas KPK kembali akan memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri akan diperiksa Dewas KPK pada pukul 10.00 WIB.
"Dewas masih klarifikasi Firli Bahuri untuk kedua kalinya, rencana selasa jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Supercepat, KPK Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Sebelumnya, purnawirawan Polri bintang tiga itu telah menjalani pemeriksaan Dewas KP pada Senin 20 November 2023 lalu. Firli mengaku didalami Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.
Terpenting dalam kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk membawa perkara yang menjerat Firli Bahuri ke pengadilan. Ia pun memastikan, Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tegas Sigit.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Sumber: