Sah... Kementerian Haji dan Umrah Terbentuk
Rapat paripurna DPR mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI, Selasa 26 Agustus 2025. Foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Masalah haji dan umrah akhirnya diatur pemerintah RI dengan membentuk kementerian khusus. Selama ini haji diatur oleh Badan Penyelengara (BP) Haji dan Umrah.
Wakil rakyat di Senayan akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.
Pimpinan DPR memberi waktu kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan ke seluruh peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
BACA JUGA:Wabup H Ardani Sambut Kedatangan Jemaah Haji, Satu Jemaah Haji Wafat Di Tanah Suci
Setelah itu, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.
"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu Cucun.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.
BACA JUGA:193 Jemaah Haji Kabupaten Muba Kloter 2 Tiba Di Masjid Jamik An-Nur Sekayu
Adapun Komisi VIII bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebanyak 8 fraksi di DPR menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan tak ada penghapusan kuota petugas haji di daerah.
"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Arab Saudi Batal Pangkas Kuota Haji Indonesia
Sumber:

