Tetapkan Tersangka Kilat, Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam

Tetapkan Tersangka Kilat, Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam

Napoleon SH. Foto: Istimewa--

PALEMBANG, oganilir.co - Beberapa penyidik Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir harus berurusan dengan Bidang Propam Polda Sumsel. Mereka dilaporkan penasihat hukum tersangka Riza Rifaldi Manurung (35) dari LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel, Napolelon cs. 

Napoleon cs mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel, Senin 8 September 2025 dengan membuat laporan tertulis dan menerima Surat Tanda Terima Pengaduan No STTP/60-DL/IX/2025/Yanduan yang diterima Aipda Irawan Hariyanto SH. 

Penasihat Hukum tersangka Riza Rifaldi Manurung, Napoleon SH menuturkan bahwa kliennya yang dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan tempatnya bekerja di PT Indra Angkola beralamat di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, sama sekali tidak berdasar. Karena Riza Rifaldi merupakan Asisten Manajer di PT Indra Angkola. Kekurangan BBM industri solar yang dijual ke PT Cipta Futura dilakukan oleh sopir yang membawa tangki. Sementara kliennya bertugas menandatangani pengeluaran dan surat jalan penjualan BBM. Sewaktu tangki BBM dikeluarkan dari gudang, solar BBM sebanyak 32.000 ribu liter pas ukurannya. Tetapi saat diterima PT Cipta Futura berkurang sekitar 1.000 liter.

BACA JUGA:Ada Polisi Nakal? Anda Bisa Lapor ke Hotline Divpropam Polri, Catat Langkah-Langkahnya

"Yang mencuri BBM ini kan, sopir mobil tangki. Mengapa kesalahan itu dibebankan kepada klien kami," kata Napoleon. 

Kliennya bersama Faisal, lanjut Napoleon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berkurangnya BBM solar kepada PT Cipta Futura hanya dalam waktu tiga hari. Yakni dari 6-8 Agustus. Pada 6 Agustus, perwakilan perusahaan yang diwakili Waryoto membuat laporan ke Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir. Pada 8 Agustus 2025, kliennya dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya, klien kami dipanggil sebagai saksi, baru beberapa hari kemudian dipanggil lagi dan dilakukan gelar perkara dalam minggu ke depan. Saya sudah 30 tahun jadi pengacara, baru kali ini penyidik begitu cepat menetapkan tersangka. Ini pasti kasus pesanan yang mengkambinghitamkan klien kami," imbuh Napoleon. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jelas Napoleon, penyidik menempel foto seolah-olah kliennya didampingi penasihat hukum. Padahal penasihat hukum yang di dalam foto sama sekali tidak mendampingi. Melainkan hanya mau numpang ngeprint dan lamgsung difoto.

BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Periksa Hp Personel Polsek Indralaya, Antisipasi Judi Online

"Saya kenal dengan penasihat hukum dalam foto sampul BAP. Berbeda dengan yang tertulis di dalam BAP," tegas Napoleon. 

Dia menegaskan  bahwa kliennya dijebak oleh perusahaan tempatnya bekerja karena banyak mengetahui kecurangan pegawai bermain curang dan menjual solar. "Riza ini di tangggal 3 Agustus kontraknya bekerja tidak diperpanjang. Riza sudah melakukan serah terima jabatan dengan Faisal yang juga ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Pihak perusahaan, lanjut Napoleon, melalui Bagian Legal meminta Riza dan istrinya untuk mengakui perbuatannya dan membuat surat permohonan agar kasus tidak lanjut ke proses hukum. "Surat pengakuan inilah yang dijadikan bukti untuk menjebak klien kami," pungkasnya.

BACA JUGA:Sinergitas TNI - Polri, Kabid Propam Polda Sumsel Duduk Bareng Bersama Dandenpom II / 4 Palembang

Diketahui, Asisten Manajer PT Indra Angkola, Riza Rifaldi Manurung (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan pihak berwajib dan ditahan di Polres Ogan Ilir dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Padahal tersangka Riza Rifaldi tidak melakukan penggelapan solar industri yang dituduhkan kepadanya.

Sumber:

Berita Terkait