Amsal Sitepu Bebas, Kajari Karo Minta Maaf di Hadapan Komisi III DPR
Danke Rajagukguk (dua dari kiri) bersama jajaran Kejari Karo saat dipanggil Komisi III DPR, Kamis (2/4/2026). Foto: Kompas.com--
JAKARTA, oganilir.co - Danke Rajagukguk, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari dalam kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Danke mengaku salah dan khilaf ketika memenjarakan Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif. "Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, hingga Komjak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Danke pun berterima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," ujarnya.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Amsal Sitepu Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo
Amsal Sitepu bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA:3 Kajari Dicopot, Status Jaksa Kepala Kejari HSU Diberhentikan Sementara
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa. Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark-up.
BACA JUGA:OTT KPK di Banten Amankan 9 Orang, Salah Satunya Jaksa
Sumber:


