Langkan Berani Turki, Keluarkan Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu Terkait Genosida
Benjamin Netanyahu.--
ANKARA, oganilir.co - Turki mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terkait tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Gaza.
Dilansir dari detikcom, Ahad 9 November 2025, Pengadilan Turki merilis surat perintah penangkapan atas tuduhan genosida, pada Jumat (7/11), terhadap Netanyahu dan sebanyak 36 pejabat senior dalam pemerintahannya terkait perang mematikan di Jalur Gaza.
Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, mengumumkan pengadilan telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terkait perang Gaza.
Disebutkan, para pejabat senior Tel Aviv yang menjadi target perintah penangkapan tersebut mencakup Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
BACA JUGA:Mahmoud Abbas Bertemu Paus Leo XIV, Bahas Gencatan Senjata Israel-Hamas
Kantor Kejaksaan Istanbul menuduh para pejabat senior Israel tersebut telah melakukan "genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan", yang menurut Ankara, "dilakukan secara sistematis" oleh Tel Aviv di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya, Kantor Kejaksaan Istanbul juga menyinggung soal rentetan serangan militer Israel terhadap rumah-rumah sakit di wilayah Jalur Gaza, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang dibangun oleh Ankara dan dibom oleh militer Tel Aviv pada Maret lalu.
Kantor Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa akibat genosida dan kejahatan kemanusiaan sistematis yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, dengan ribuan orang lainnya luka-luka, dan area-area permukiman tidak dapat dihuni lagi.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis 'kejahatan terhadap kemanusiaan' dan 'genosida' yang dilakukan di Jalur Gaza," sebut Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Gencatan Senjata Hamas-Israel Tercapai, Trump Puji Peranan Negara Muslim, Termasuk Indonesia
"Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki," imbuh pernyataan itu.
"Atas permintaan Kantor Kejaksaan, pada 7 November 2025, Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul yang bertugas mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ... atas tuduhan 'kejahatan terhadap kemanusiaan' berdasarkan pasal 77 dan 'genosida' berdasarkan pasal 76 Undang-undang Pidana Turki," demikian pernyataan Kantor Kejaksaan Istanbul pada Jumat (7/11).
Turki yang merupakan salah satu pengkritik paling vokal terhadap perang Israel di Jalur Gaza, tahun lalu bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melakukan genosida.
BACA JUGA:4 dari 5 Negara Pemegang Hak Veto DK PBB Mendukung Palestina Merdeka, Hanya AS yang Belum
Israel Geram Turki Rilis Perintah Tangkap Netanyahu
Sumber:

